Belum  lama ini, sekitar tiga minggu yang lalu, tepatnya tanggal 12 Juli 2013,  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Bapak Mohammad Nuh menandatangani  peraturan menteri tentang Pengangkatan Dosen Tetap Non Pegawai Negeri  Sipil pada Perguruan Tinggi Negeri dan Dosen Tetap pada Perguruan Tinggi  Swasta. Peraturannya bisa kamu baca di sini.
Kabarnya,  penerima Beasiswa Unggulan (BU) maupun penerima Beasiswa Pendidikan  Pascasarjana Dalam Negeri (BPP-DN) dan Luar Negeri (BPP-LN) calon dosen yang telah lulus akan diarahkan untuk menjadi dosen tetap, sesuai dengan peraturan menteri di atas.
Dosen  tetap di sini tidak berarti bahwa kamu harus tetap mengajar di suatu  kampus sampai dengan kamu pensiun. Tidak. Dosen tetap di sini artinya  kamu harus bekerja penuh waktu di suatu kampus (lihat Pasal 1). Lamanya  40 jam per minggu (lihat Pasal 9).
Lama kontrak / perjanjian kerja di suatu kampus adalah minimal dua tahun (lihat Pasal 10). Kenapa demikian? Hal ini karena ada penerima BU on-going yang kuliah master di dalam negeri (masa kuliah dengan beasiswa hanya setahun, atau n=1, sehingga masa pengabdian menjadi dua tahun). Untuk kamu yang kuliah dengan beasiswa penuh, tentu hitungannya beda.
Saat  mengabdi sebagai dosen tetap, kamu akan mendapat Nomor Induk Dosen  Nasional (NIDN). Kamu akan mendapat gaji pokok, penghasilan yang melekat  pada gaji, penghasilan lain, jaminan kesejahteraan sosial dan maslahat  tambahan. Selain itu ada juga tunjangan jabatan akademik, tunjangan  profesi dan tunjangan kehormatan. Selengkapnya lihat di Pasal 11.
Terkait dengan penghasilan selama mengabdi, kabarnya DIKTI yang akan menjamin  gaji kamu selama 6 bulan pertama, kurang lebih sebesar Rp. 4.000.000,-  Uang gaji tersebut akan dianggarkan DIKTI melalui pos Biaya Operasional  Perguruan Tinggi. Cukup besar juga kan?
Info  di atas saya dapatkan dari teman-teman saya yang berkunjung ke DIKTI  pada 15 dan 29 Juli lalu. Oleh karena hanya sebatas bincang-bincang  tidak resmi antara penerima BU dan pegawai DIKTI, info di atas hanya  bersifat "kabarnya", artinya masih mungkin berubah. Info yang resmi sejauh ini baru peraturan menteri di atas, karena sudah diteken Pak Menteri.
Setelah  libur lebaran nanti, akan ada pertemuan resmi antara penerima BU dan  DIKTI. Agendanya sosialisasi mengenai masalah penempatan dan pengabdian.  Hasil pertemuannya nanti akan saya tulis di sini, insya Allah.
0 komentar:
Posting Komentar