Kementerian Pendayagunaan  Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah menerbitkan surat  edaran yang meminta seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar dalam  melakukan urusan kedinasan dengan memanfaatkan media surat elektronik,  menggunakan alamat email resmi pemerintah, yaitu domain @pnsmail.go.Id  atau yang dimiliki masing-masing pemerintah dengan alamat (nama instansi  masing-masing).go.Id. Diharapkan, pada 1 Januari 2014, seluruh  instansi pemerintah telah menggunakan alamat email resmi pemerintah  sebagai alat komunikasi kegiatan kedinasan.
Seperti dikutip dari laman Sekretariat  Kabinet, Jumat (14/06), imbauan itu disampaikan Menteri PAN-RB Azwar  Abubakar melalui Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2013 tertanggal 27 Mei  2013. Hal itu terkait dengan upaya percepatan reformasi birokrasi  sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010.
Menurut Menteri PAN-RB, saat ini  seluruh instansi pemerintah telah memanfaatkan teknologi informasi dan  komunikasi sebagai pendukung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Namun  demikian, masih banyak ditemukan pegawai/pejabat yang menggunakan email  non pemerintah sebagai alat komunikasi persuratan elektronik dalam  kegiatan kedinasan, termasuk yang dimiliki oleh pihak asing. “Ini  berisiko dan tidak aman dalam konteks kerahasiaan data dan informasi  negara," sebut Menteri PAN-RB.
Karena itu, Kementerian PAN-RB  memandang perlu diupayakan suatu langkah strategis dengan menyediakan  email resmi pemerintah sebagai alat komumikasi persuratan elektronik  kegiatan kedinasan yang diberikan bagi PNS di seluruh Indonesia.
Melalui Surat Edaran itu, diingatkan  kepada seluruh pegawai/pejabat instansi pemerintah bahwa wajib  menggunakan email resmi pemerintah sebagai alat komunikasi persuratan  elektronik dalam kegiatan kedinasan. Hal ini dimaksudkan, agar terwujud  birokrasi modern yang cepat, efektif, efisien, dan aman di lingkungan  instansi pemerintah.
Menurut Azwar, untuk menjangkau  komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan seluruh PNS, pemerintah  menetapkan pemanfaatan email nasional bagi seluruh PNS dengan domain  @pnsmail.go.Id. 
"Email ini tidak mengesampingkan  pemanfaatan email resmi kementerian/lembaga/pemda yang sudah ada, dan  dimanfaatkan oleh PNS," kata Menteri PAN-RB semberi menyebutkan, PNS  tetap dapat memiliki email resmi pemerintah .go.id yang lain sesuai  dengan aturan, peran dan peruntukannya.
Format alamat email PNSMail adalah  nama.pns@pnsmail.go.id. "Setiap PNS hanya diijinkan memiliki satu alamat  email nasional pada PNSMail," tegas Menteri PAN-RB.
Disebutkan dalam Surat Edaran itu,  dukungna layanan dilakukan melalui admin@pnsmai.go.Id. Sementara  informasi dan pendaftaran alamat email di PNSMail dapat diakses melalui  www.pnsmail.go.Id.
Ditegaskan dalam Surat Edaran itu,  PNSMail dikelola sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2013  tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik, khususnya dengan  memperhatikan aspek-aspek keamanan dari sisi penyelenggaraannya.


0 komentar:
Posting Komentar