Kenaikan Gaji PNS tahun 2013  disampaikan oleh Menteri Keuangan, Agus Martowardojo dalam rapat dengan  DPR mengenai kerangka Ekonomi Makro tahun 2013. 
Dalam dokumen “Kerangka  Ekonomi Makro Pokok-pokok Kebijakan Fiskal 2013' disebutkan secara umum  ada 18 arah kebijakan belanja negara pada 2013, satu di antaranya adalah  menaikkan gaji PNS dan TNI/Polri di tahun 2013. 
Setelah kurang lebih  dari 4 tahun berturut-turut mengalami kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil sekitar 10 % maka pada Gaji PNS 2013, kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil 2013 sebesar 7%.
Karena itu, selain meneruskan kebijakan  pemberian gaji dan pensiun bulan ke-13, yang akan dibayarkan pada tahun  ajaran baru, pemerintah juga akan menaikkan gaji pokok PNS, TNI/Polri  sebesar rata-rata 7 persen. Untuk itu, alokasi anggaran belanja pegawai  dalam APBN 2013 ditetapkan sebesar Rp 241,1 triliun, naik 13, persen  anggaran dalam APBN-P 2012.
Untuk melihat secara lengkap PP Nomor 22 tahun 2013 tentang kenaikan gaji PNS tahun 2013 yang mulai berlaku TMT 1 Januari 2013. Silahkan Klik link download dibawah ini :


0 komentar:
Posting Komentar