Sehubungan dengan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor  K.26-30/V.50-3/93 tanggal 19 Maret 2013, perihal tersebut pada pokok  surat, dengan ini kam sampaikan Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II,  Daftar tenaga honorer dimaksud adalah Tenaga Honorer Kategori I yang  Tidak Memenuhi Kriteria (TMK), sehingga dimasukkan menjadi Tenaga  Honorer II. 
Tindak lanjut yang perlu dilakukan oleh unit kerja adalah  sbb:
- Segera melakukan pengecekan kembali terhadap identitas Tenaga Honorer Kategori II tersebut.
 - Mengumumkan secara serentak nama-nama Tenaga Honorer Kategori II melalui papan pengumuman, media cetak lokal, dan media online, dengan mencantumkan persyaratan bahwa tenaga honorer kategori II dapat diangkat menjadi CPNS apabila:
 
- Usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun pada 1 Januari 2006;
 - Mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan CPNS masih bekerja secara terus- menurus pada unit kerja;
 - Penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD;
 - Bekerja pada instansi pemerintah;
 - Dinyatakan lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB);
 - Syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
 
3.  Segera menyampaikan hasil verifikasi yang telah diberi paraf pada  setiao data dan distempel dinas, dan pengaduan/sanggahan/ keberatan  dari masyarakat (apabila ada). Mohon laporan tersebut disampaikan pada  Kepala Biro Kepegawaian Kemdikbud, melalui alamat email ropeg@kemdikbud.go.id paling lambat tanggal 19 April 2013.
Berikut adalah Link untuk mengecek Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II
- Kanreg I - Yogyakarta
 - Kanreg II - Surabaya
 - Kanreg III - Bandung
 - Kanreg IV - Makassar
 - Kanreg V - Jakarta
 - Kanreg VI - Medan
 - Kanreg VII - Palembang
 - Kanreg VIII - Banjarmasin
 - Kanreg IX - Jayapura
 - Kanreg X - Denpasar
 - Kanreg XI - Manado
 - Kanreg XII - Pekanbaru
 

0 komentar:
Posting Komentar