- Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik.
- Guru dan kepala sekolah berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi atau peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional, atau guru yang mendapat penghargaan internasional yang belum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun 2007 s.d 2011.
- Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan.
situs beasiswa, beasiswa s1, informasi beasiswa s2, informasi beasiswa s2 dalam negeri, informasi beasiswa 2012, informasi beasiswa 2013, informasi beasiswa 2013 untuk mahasiswa, informasi beasiswa djarum
Senin, 14 Januari 2013
Persyaratan Guru langsung mengisi Kuota Calon Sertifikasi
Guru yang bisa langsung mengisi Kuota Calon Peserta Sertifikasi adalah Guru yang memenuhi beberapa persyaratan berikut :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar