BULOG merupakan perusahaan BUMN yang bergerak dibidang Logistik pangan. Perum BULOG awal berdirinya bertujuan untuk mengamankan penyediaan pangan dalam rangka menegakkan eksistensi Pemerintahan baru. Perum ini diatur oleh Peraturan Perundang-undangan no 7 tahun 2003. Bulog
juga berfungsi mengatur fluktusi harga bahan pokok yang kadang tidak
stabil, misalnya Harga kedelai bulan ini yang sempat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar