Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS)
adalah sebuah badan hukum milik negara yang dibentuk melalui
Undang-undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan
Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2002 tentang Badan Pelaksana Kegiatan
Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Dua regulasi ini
memberikan mandat kepada BPMIGAS untuk melakukan pengendalian dan
pembinaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar